Langsung ke konten utama

Syarat Syahnya Perjanjian

SYARAT SYAH SUATU PERJANJIAN.

Pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pengertian Perjanjian pada Pasal  1313 adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Pembuata perjanjian ini didalam hukum tidak boleh asal membuat saja, karena dapat mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum atau dapat di batalkan. Pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjelaskan syarat syah nya suatu perjanjian yakni 
1. Kesepakatan
2. Kecakapan.
3. Suatu Hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Dua syarat pertama, dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjian sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu. 
Maksut dari kata kesepakatan, yakni adalah kedua belah pihak dalam membuat perjanjian harus saling sepakat, tidak boleh adanya suatu paksaan dalam membuat perjanjian tersebut, Mengenai maksut dari kata kecakapan si pembuat perjanjian harus berusia  dewasa sebagaimana yang telah di atur dalam hukum perdata. Orang yang dibawah pengampuan pun dalam hal ini tidak diperbolehkan dalam membuat perjanjian seperti orang yang tidak sehat dalam berpikir, anak yang belum dewasa sehingga perlu diwakilkan oleh orang tuanya.
Suatu hal tertentu yakni adalah objek yang diperjanjikan harus jelas barangnya, jangan sampai ketika perjanjian di buat namun objek yang diperjanjikan tidak ada. Sedangkan suatu sebab yang halal perjanjian tersebut harus dibuat dengan iktikat baik, tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepentingan umum..
Syarat no 1 dan 2 adalah merupakan syarat subjektif artinya apabila dalam membuat perjanjian terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi baik syarat no 1 dan no 2, maka dapat dimintakan batal oleh salah satu pihak. Untuk syarat no 3 dan 4 disebut sebagai syarat objektif artinya apabila dalam membuat perjanjian tidak terpenuhiya sebagaimana syarat no 3 dan 4 maka batal demi hukum yang memiliki arti bahwa dari awal perjanjian itu dianggap tidak ada atau lahir.     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADIRNYA ADVOKAT DI TENGAH MASYARAKAT Seiring perkembangan zaman yang semakin modern, dan maju dari berbagai segi aspek kehidupan seperti sosial, teknologi, hingga hukum, kini masyarakat dituntut untuk dapat selalu mengikuti berkembangnya waktu tersebut. Perkembangan zaman ini, tentunya membawa dampak yang baik dapat pula membawa dampak yang buruk, seperti dalam perkembangan permasalahan hukum kejahatan yang semakin meningkat dan munculnya modus-modus kejahatan terbaru atau permasalahan hukum yang kompleks. Dalam hal ini agar masyarakat terhindar dari adanya hal tersebut, setidaknya harus mengupgrade diri akan pentingnya memahami ilmu hukum atau berkonsultasi dengan Advokat, ketika menghadapi sebuah permasalahan hukum agar dapat memberikan solusi yang effektif dalam menyelesaikannya.  Secara historis berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, hadir nya advokat/ Penasehat hukum untuk lebih memperhatikan hak asasi manusia terdakwa didalam persidangan.  Advokat berdasarkan

Alat Bukti Dalam Perkara Perdata

Pembuktian dalam perkara perdata Dalam suau proses perkara perdata, salah satu tugas hakim yakni adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan dibuat ada atau tidak. Sebab apabila di dalam surat gigatan yang dibuat oleh penggugat tidak memiliki hubungan hukum sebagaimana yang dijelaskan, maka resiko dalam suatu perkara perdata adalah ditolaknya gugatan oleh Majelis Hakim.  Pada Pasal 163 H.I.R Penulis akan mengutip yakni   " Barang siapa mengatakan mempunyai barang suatu hak,atau mengatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan hak itu adanya perbuatan itu."  Dalam suatu praktek, tentunya tidak lah mudah dalam menerapkan adanya hubungan hukum sebagaimana yang telah di dalilkan dalam gugatan. Untuk dapat membuktikan dalil gugatan tersebut, hendaknya selalu di dasarkan dengan pembuktian yang kuat. Bukti-bukti apa saja yang perlu di ajukan saat persidangan? yakni berdasarkan