SYARAT SYAH SUATU PERJANJIAN.
Pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pengertian Perjanjian pada Pasal 1313 adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Pembuata perjanjian ini didalam hukum tidak boleh asal membuat saja, karena dapat mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum atau dapat di batalkan. Pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjelaskan syarat syah nya suatu perjanjian yakni
1. Kesepakatan
2. Kecakapan.
3. Suatu Hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Dua syarat pertama, dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjian sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Maksut dari kata kesepakatan, yakni adalah kedua belah pihak dalam membuat perjanjian harus saling sepakat, tidak boleh adanya suatu paksaan dalam membuat perjanjian tersebut, Mengenai maksut dari kata kecakapan si pembuat perjanjian harus berusia dewasa sebagaimana yang telah di atur dalam hukum perdata. Orang yang dibawah pengampuan pun dalam hal ini tidak diperbolehkan dalam membuat perjanjian seperti orang yang tidak sehat dalam berpikir, anak yang belum dewasa sehingga perlu diwakilkan oleh orang tuanya.
Suatu hal tertentu yakni adalah objek yang diperjanjikan harus jelas barangnya, jangan sampai ketika perjanjian di buat namun objek yang diperjanjikan tidak ada. Sedangkan suatu sebab yang halal perjanjian tersebut harus dibuat dengan iktikat baik, tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepentingan umum..
Syarat no 1 dan 2 adalah merupakan syarat subjektif artinya apabila dalam membuat perjanjian terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi baik syarat no 1 dan no 2, maka dapat dimintakan batal oleh salah satu pihak. Untuk syarat no 3 dan 4 disebut sebagai syarat objektif artinya apabila dalam membuat perjanjian tidak terpenuhiya sebagaimana syarat no 3 dan 4 maka batal demi hukum yang memiliki arti bahwa dari awal perjanjian itu dianggap tidak ada atau lahir.
Komentar
Posting Komentar