HADIRNYA ADVOKAT DI TENGAH MASYARAKAT
Seiring perkembangan zaman yang semakin modern, dan maju dari berbagai segi aspek kehidupan seperti sosial, teknologi, hingga hukum, kini masyarakat dituntut untuk dapat selalu mengikuti berkembangnya waktu tersebut. Perkembangan zaman ini, tentunya membawa dampak yang baik dapat pula membawa dampak yang buruk, seperti dalam perkembangan permasalahan hukum kejahatan yang semakin meningkat dan munculnya modus-modus kejahatan terbaru atau permasalahan hukum yang kompleks. Dalam hal ini agar masyarakat terhindar dari adanya hal tersebut, setidaknya harus mengupgrade diri akan pentingnya memahami ilmu hukum atau berkonsultasi dengan Advokat, ketika menghadapi sebuah permasalahan hukum agar dapat memberikan solusi yang effektif dalam menyelesaikannya. Secara historis berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, hadir nya advokat/ Penasehat hukum untuk lebih memperhatikan hak asasi manusia terdakwa didalam persidangan.
Advokat berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2003 adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik, didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi peryaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara itu Berdasarkan Pasal1 ayat 2 Undang-undang No 18 Tahun 2003 Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Artinya dengan hal tersebut ketika masyarakat menghadapi permasalahan hukum dapat berkonsultasi,meminta mendampingi atau mewakili baik dilakukan didalam dan diluar pengadilan demi kepentingan hukum klien sesuai kesepakatan sepanjang diatur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Kebutuhan adanya advokat dalam permaslahn hukum memang sangat dibutuhkan, kebetulan bapak jenry ini sangat kompeten dalam bidang permasalahan hukum. Sukses terus👍🏻
BalasHapus