Langsung ke konten utama
HADIRNYA ADVOKAT DI TENGAH MASYARAKAT

Seiring perkembangan zaman yang semakin modern, dan maju dari berbagai segi aspek kehidupan seperti sosial, teknologi, hingga hukum, kini masyarakat dituntut untuk dapat selalu mengikuti berkembangnya waktu tersebut. Perkembangan zaman ini, tentunya membawa dampak yang baik dapat pula membawa dampak yang buruk, seperti dalam perkembangan permasalahan hukum kejahatan yang semakin meningkat dan munculnya modus-modus kejahatan terbaru atau permasalahan hukum yang kompleks. Dalam hal ini agar masyarakat terhindar dari adanya hal tersebut, setidaknya harus mengupgrade diri akan pentingnya memahami ilmu hukum atau berkonsultasi dengan Advokat, ketika menghadapi sebuah permasalahan hukum agar dapat memberikan solusi yang effektif dalam menyelesaikannya.  Secara historis berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, hadir nya advokat/ Penasehat hukum untuk lebih memperhatikan hak asasi manusia terdakwa didalam persidangan. 
Advokat berdasarkan Undang-undang No  18 Tahun 2003 adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik, didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi peryaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara itu Berdasarkan Pasal1 ayat 2 Undang-undang No 18 Tahun 2003 Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Artinya dengan hal tersebut ketika masyarakat menghadapi permasalahan hukum dapat berkonsultasi,meminta mendampingi atau mewakili baik dilakukan didalam dan diluar pengadilan demi kepentingan hukum klien sesuai kesepakatan sepanjang diatur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Komentar

  1. Kebutuhan adanya advokat dalam permaslahn hukum memang sangat dibutuhkan, kebetulan bapak jenry ini sangat kompeten dalam bidang permasalahan hukum. Sukses terus👍🏻

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat Bukti Dalam Perkara Perdata

Pembuktian dalam perkara perdata Dalam suau proses perkara perdata, salah satu tugas hakim yakni adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan dibuat ada atau tidak. Sebab apabila di dalam surat gigatan yang dibuat oleh penggugat tidak memiliki hubungan hukum sebagaimana yang dijelaskan, maka resiko dalam suatu perkara perdata adalah ditolaknya gugatan oleh Majelis Hakim.  Pada Pasal 163 H.I.R Penulis akan mengutip yakni   " Barang siapa mengatakan mempunyai barang suatu hak,atau mengatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan hak itu adanya perbuatan itu."  Dalam suatu praktek, tentunya tidak lah mudah dalam menerapkan adanya hubungan hukum sebagaimana yang telah di dalilkan dalam gugatan. Untuk dapat membuktikan dalil gugatan tersebut, hendaknya selalu di dasarkan dengan pembuktian yang kuat. Bukti-bukti apa saja yang perlu di ajukan saat persidangan? yakni berdasarkan

Syarat Syahnya Perjanjian

SYARAT SYAH SUATU PERJANJIAN. Pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pengertian Perjanjian pada Pasal  1313 adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Pembuata perjanjian ini didalam hukum tidak boleh asal membuat saja, karena dapat mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum atau dapat di batalkan. Pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjelaskan syarat syah nya suatu perjanjian yakni  1. Kesepakatan 2. Kecakapan. 3. Suatu Hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Dua syarat pertama, dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjian sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.  Maksut dari kata kesepakatan, yakni adalah kedua belah pihak dalam membuat perjanjian harus saling sepakat, tidak boleh adanya suatu paksaan dalam membuat perjanjian