BAGAIMANA CARA MENGATASI APABILA PEKERJA/ BURUH DI PHK SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN?
Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 terdapat point penting yang perlu dijadikan landasan bagi para pekerja ketika diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan agar dapat memahami hak dan kewajibannya yang perlu diperoleh selama bekerja di perusahaan tersebut. Kita perlu mengetahui mengenai jenis pekerja tersebut, melalui PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Ketika dihadapkan melalui pekerja PKWTT maka berdasarkan Pasal 161 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yakni
"Dalam hal pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapa melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja atau buruh yang bersangkutan diberi peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut".
Kemudian pada Pasal 151 Ayat 1 Berbunyi
"Pengusaha pekerja atau buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan jangan terjadi pemutusan hubungan kerja".
Sebagaimana dasar hukum yang telah ada tersebut, maka artinya seorang pekerja harus benar-benar menerima surat peringatan sebanyak 3 kali, kemudian apabila sudah terdapat 3 kali surat peringatan tersebut, maka setidaknya Pengusaha / Perusahaan melakukan perundingan dengan pekerja agar jangan sampai terjadi adanya Pemutusan Hubungan Kerja. Namun, apabila Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak dapat terhindarkan serta tidak terjadi kesepakatan, maka setidaknya harus melalui mekanisme hukum dengan memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jadi ketika seorang pekerja/ buruh mendapatkan PHK secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang telah di atur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut maka PHK tersebut tidak syah dan batal demi hukum sebagai konsekuensinya sebagaimana Pasal 155 Ayat 1 berbunyi "Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat 3 batal demi hukum" Dengan adanya hal yang demikian maka pekerja atau Buruh masih memiliki kewajiban dan Hak untuk bekerja di Perusahaan tersebut.
Selain itu apabila pekerja/ buruh memiliki status "Kontrak" atau PKWT mengalami PHK sepihak dari perusahaan maka Pekerja harus mendapatkan ganti rugi upah sampai selesainya batas bekerja selesai sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja berdasarkan Pasal 62 berbunyi
"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksut dalam pasal 61 ayat 1, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja atau buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja"
Apabila dalam hal ini masih belum terdapat pemecahan masalah tersebut, pekerja/ buruh dapat melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan atau Menyelesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial atas tindakan sewenang-wenangan yang dialami oleh pekerja/buruh.
Sangat informatif.. 👍🏻👍🏻
BalasHapus