SURAT PERMOHONAN DAN SURAT GUGATAN
Pada zaman era modern saat ini, tidak heran apabila masyarakat selalu dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju, baik dari segi teknologi, gaya hidup dan tuntutan hidup lainnya. Tanpa disadari dengan banyaknya perubahan dinamika sosial, tidak heran apabila sering dihadapkan dengan masalah hukum yang menghantui masyarakat dari tingkat -tingkat golongan baik kelas bawah, menengah dan atas. Hal ini terlebih ketika hidup bermasyarakat sering pula terjadi gesekan antar masyarakat baik person maupun kelompok. Ketika telah terjadi adanya masalah hukum dengan pihak lain, sebaiknya segera di selesaikan dengan cara kekeluargaan, bahkan apabila terjadi kebuntuan maka mau tidak mau, masuk kedalam ranah litigasi(persidangan). terlebih dalam perkara perdata.
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban antar individu. Hukum Perdata memiliki sifat "Privat", bentuk-bentuk perkaranya seperti tentang warisan, perceraian, perjanjian / perikatan, bahkan sampai sengketa tanah. Maka dari itu sebelum awal melangkah ketika memasuki jalur litigasi/ persidangan, tentunya harus membuat gugatan sebagai langkah awal menyusun uraian fakta hukum untuk dipersidangan. Namun selain gugatan pada ranah hukum perdata juga terdapat adanya surat permohonan.
Perbedaan surat gugatan dengan permohonan adalah yakni pada gugatan tentunya adanya konflik atau sengketa yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, sehingga dalam hal ini perlu adanya salah satu pihak yang harus diselesaikan melalui putusan hakim di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Seperti contoh kasus perceraian, Sengketa Tanah, Warisan dan mengenai Perjanjian / Perikatan.
Sedangkan Permohonan yakni mengenai perkara yang tidak adanya sengketa atau konflik antar person. Dalam hal ini biasanya yang sering terjadi adalah permohonan mengenai pengangkatan anak angkat, perbaikan akta catatan sipil dan sebagainya.
Dengan kita memahami 2 uraian pokok sederhana tersebut, maka setidaknya dalam menyelesaikan permasalahan dapat mengetahui langkah awal yang perlu diperhatikan.
Komentar
Posting Komentar