Langsung ke konten utama
SURAT PERMOHONAN DAN SURAT GUGATAN

Pada zaman era modern saat ini, tidak heran apabila masyarakat selalu dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju, baik dari segi teknologi, gaya hidup dan tuntutan hidup lainnya. Tanpa disadari dengan banyaknya perubahan dinamika sosial, tidak heran apabila sering dihadapkan dengan masalah hukum yang menghantui masyarakat dari tingkat -tingkat golongan baik kelas bawah, menengah dan atas. Hal ini terlebih ketika hidup bermasyarakat sering pula terjadi gesekan antar masyarakat baik person maupun kelompok. Ketika telah terjadi adanya masalah hukum dengan pihak lain, sebaiknya segera di selesaikan dengan cara kekeluargaan, bahkan apabila terjadi kebuntuan maka mau tidak mau, masuk kedalam ranah litigasi(persidangan). terlebih dalam perkara perdata. 
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban antar individu. Hukum Perdata memiliki sifat "Privat", bentuk-bentuk perkaranya seperti tentang warisan, perceraian, perjanjian / perikatan, bahkan sampai sengketa tanah. Maka dari itu sebelum awal melangkah ketika memasuki jalur litigasi/ persidangan, tentunya harus membuat gugatan sebagai langkah awal menyusun uraian fakta hukum untuk dipersidangan. Namun selain gugatan pada ranah hukum perdata juga terdapat adanya surat permohonan.  
Perbedaan surat gugatan dengan permohonan adalah yakni pada gugatan tentunya adanya konflik atau sengketa yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, sehingga dalam hal ini perlu adanya salah satu pihak yang harus diselesaikan melalui putusan hakim di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Seperti contoh kasus perceraian, Sengketa Tanah, Warisan dan mengenai Perjanjian / Perikatan.
Sedangkan Permohonan yakni mengenai perkara yang tidak adanya sengketa atau konflik antar person. Dalam hal ini biasanya yang sering terjadi adalah permohonan mengenai pengangkatan anak angkat, perbaikan akta catatan sipil dan sebagainya. 
Dengan kita memahami 2 uraian pokok sederhana tersebut, maka setidaknya dalam menyelesaikan permasalahan dapat mengetahui langkah awal yang perlu diperhatikan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADIRNYA ADVOKAT DI TENGAH MASYARAKAT Seiring perkembangan zaman yang semakin modern, dan maju dari berbagai segi aspek kehidupan seperti sosial, teknologi, hingga hukum, kini masyarakat dituntut untuk dapat selalu mengikuti berkembangnya waktu tersebut. Perkembangan zaman ini, tentunya membawa dampak yang baik dapat pula membawa dampak yang buruk, seperti dalam perkembangan permasalahan hukum kejahatan yang semakin meningkat dan munculnya modus-modus kejahatan terbaru atau permasalahan hukum yang kompleks. Dalam hal ini agar masyarakat terhindar dari adanya hal tersebut, setidaknya harus mengupgrade diri akan pentingnya memahami ilmu hukum atau berkonsultasi dengan Advokat, ketika menghadapi sebuah permasalahan hukum agar dapat memberikan solusi yang effektif dalam menyelesaikannya.  Secara historis berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, hadir nya advokat/ Penasehat hukum untuk lebih memperhatikan hak asasi manusia terdakwa didalam persidangan.  Advokat berdasarkan

Alat Bukti Dalam Perkara Perdata

Pembuktian dalam perkara perdata Dalam suau proses perkara perdata, salah satu tugas hakim yakni adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan dibuat ada atau tidak. Sebab apabila di dalam surat gigatan yang dibuat oleh penggugat tidak memiliki hubungan hukum sebagaimana yang dijelaskan, maka resiko dalam suatu perkara perdata adalah ditolaknya gugatan oleh Majelis Hakim.  Pada Pasal 163 H.I.R Penulis akan mengutip yakni   " Barang siapa mengatakan mempunyai barang suatu hak,atau mengatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan hak itu adanya perbuatan itu."  Dalam suatu praktek, tentunya tidak lah mudah dalam menerapkan adanya hubungan hukum sebagaimana yang telah di dalilkan dalam gugatan. Untuk dapat membuktikan dalil gugatan tersebut, hendaknya selalu di dasarkan dengan pembuktian yang kuat. Bukti-bukti apa saja yang perlu di ajukan saat persidangan? yakni berdasarkan

Syarat Syahnya Perjanjian

SYARAT SYAH SUATU PERJANJIAN. Pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pengertian Perjanjian pada Pasal  1313 adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Pembuata perjanjian ini didalam hukum tidak boleh asal membuat saja, karena dapat mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum atau dapat di batalkan. Pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjelaskan syarat syah nya suatu perjanjian yakni  1. Kesepakatan 2. Kecakapan. 3. Suatu Hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Dua syarat pertama, dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjian sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.  Maksut dari kata kesepakatan, yakni adalah kedua belah pihak dalam membuat perjanjian harus saling sepakat, tidak boleh adanya suatu paksaan dalam membuat perjanjian