BAGAIMANA CARA MENGATASI APABILA PEKERJA/ BURUH DI PHK SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN? Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 terdapat point penting yang perlu dijadikan landasan bagi para pekerja ketika diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan agar dapat memahami hak dan kewajibannya yang perlu diperoleh selama bekerja di perusahaan tersebut. Kita perlu mengetahui mengenai jenis pekerja tersebut, melalui PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Ketika dihadapkan melalui pekerja PKWTT maka berdasarkan Pasal 161 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yakni " Dalam hal pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapa melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja atau buruh yang bersangkutan diberi peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut". Kemudian pada Pasal 151 Ayat 1
Mengatasi dan memberikan solusi permasalahan hukum anda seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Usaha Negara, dll, melalui Konsultasi Hukum Gratis Hp/ WA,082223548889